
RUSTAM SYUAIB, S.Pt / 19740501 200701 1 022
KEPALA SEKSI KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER
Seksi Kesehatan Masyarakat Veteriner dipimpin oleh Kepala Seksi yang mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Pengawasan Obat dan Produk Hewan melaksanakan kegiatan kesehatan masyarakat veterineer. Tugas pokok Kepala Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
- Menyusun perencanaan, pengawasan dan pelaksanaan teknis di bidang kesehatan masyarakat veteriner;
- Menyusun standar operasional prosedur dalam pelaksanan kegiatan pada Seksi Kesehatan Masyarakat Veteriner;
- Menyusun pedoman hygienitas dan sanitasi lingkungan untuk keamanan Bahan Asal Hewan dan Hasil Bahan Asal Hewan;
- Merancang analisa kebutuhan Rumah Potong Hewan, Rumah Potong Unggas;
- Menyusun konsep pedoman tekhnis pemasukan dan pengeluaran Bahan Asal Hewan dan Hasil Bahan Asal Hewan antar daerah/wilayah;
- Melakukan pengawasan peredaran lalu lintas Bahan Asal Hewan atau Hasil Bahan Asal Hewan yang akan diperdagangkan antar daerah;
- Melakukan monitoring dan evaluasi pengelolaan Rumah Potong Hewan dan Rumah Potong Unggas;
- Melakukan evaluasi penerapan Good Handling Practices dan Good Manufacturing Practices di perusahaan peternakan;
- Melakukan inventarisasi unit usaha/badan usaha yang menghasilkan Bahan Asal Hewan dan Hasil Bahan Asal Hewan dan menerbitkan sertifikat Nomor Kontrol Veteriner bagi yang memenuhi standar hygienitas dan sanitasi;
- Melakukan pengawasan kesehatan masyarakat veteriner di Rumah Potong Hewan, Rumah Potong Unggas dan perusahaan yang bergerak di bidang Bahan Asal Hewan atau Hasil Bahan Asal Hewan;
- Melakukan pengawasan dan pengendalian pemotongan ternak betina produktif; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan tugas pokok organisasi guna mendukung kinerja organisasi.