
FATMAWATI, S.Pt / 19711231 200701 2 041
KEPALA SEKSI PELAYANAN DAN PEMBERANTASAN PENYAKIT HEWAN
Seksi Pelayanan dan Pemberantasan Penyakit Hewan dipimpin oleh Kepala Seksi mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner melaksanakan kegiatan pelayanan kesehatan hewan dan pemberantasan penyakit hewan. Tugas pokok Kepala Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
- Menyusun perencanaan, pengawasan dan pelaksanaan teknis di bidang pelayanan kesehatan hewan dan pemberantasan penyakit hewan;
- Menyusun standar operasional prosedur dalam pelaksanan kegiatan pada Seksi Pelayanan dan Pemberantasan Penyakit Hewan;
- Melakukan pelayanan kesehatan hewan kepada masyarakat peternak;
- Melakukan pelayanan surat keterangan kesehatan hewan;
- Melakukan identifikasi dan pemberantasan penyakit hewan menular;
- Melakukan analisis perkembangan serta menyusun laporan situasi penyakit hewan;
- Menyusun peta penyakit hewan;
- Melakukan bimbingan teknis pengamatan, pencegahan, pengendalian dan pemberantasan penyakit hewan serta penanggulangan penyakit reproduksi ternak;
- Melakukan pencegahan, pengendalian dan pemberantasan penyakit hewan;
- Melakukan evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas seksi pelayanan dan pemberantasan penyakit hewan; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan tugas pokok organisasi guna mendukung kinerja organisasi.