
HERLINA YUSUF, S.Pt / 19780127 200701 1 014
KEPALA SEKSI PENGAWAS OBAT DAN PRODUK HEWAN
Seksi Pengawasan Obat dan Produk Hewan dipimpin oleh Kepala Seksi mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner melaksanakan kegiatan pengawasan obat dan produk hewan. Tugas pokok Kepala Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci sebagai berikut:
- Menyusun perencanaan, pengawasan dan pemeliharaan teknis di bidang pengawasan obat dan produk hewan;
- Menyusun standar operasional prosedur dalam pelaksanan kegiatan pada Seksi Pengawasan Obat dan Produk Hewan;
- Melakukan pembinaan teknis, petugas medis dan paramedis Daerah;
- Melakukan inventarisasi perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan obat hewan dan produk hewan;
- Melakukan inventarisasi obat hewan yang beredar sesuai aturan yang ditetapkan menteri pertanian;
- Memproses pemberian rekomendasi/perijinan terhadap perusahaan yang bergerak di bidang pengecer, toko obat hewan, distributor, depo obat hewan dan toko yang menjual obat hewan dan produk hewan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
- Melakukan pengawasan peredaran, perdagangan dan pemakaian obat dan produk hewan;
- Melakukan pembinaan teknis dan pengawasan terhadap penggunaan izin depo obat dan produk hewan;
- Melakukan koordinasi dan kerjasama dengan asosiasi pengusaha obat hewan;
- Melakukan pengambilan, pengiriman dan pengujian sampel obat hewan dan produk hewan;
- Melakukan evaluasi pelaksanaan pengawasan obat dan produk hewan;
- Melakukan pembinaan dan bimbingan tekhnis petugas pengawas obat dan produk hewan;
- Melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas seksi Pengawasan Obat dan Produk Hewan; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan tugas pokok organisasi guna mendukung kinerja organisasi